Diperbolehkannya Maskapai Untuk Beroperasi, Harga Tiket Melambung Tinggi

Kini maskapai penerbangan telah diizinkan oleh Pemerintah untuk beroperasi kembali selama masa pandemi corona. 

Para operator penerbangan diperbolehkan untuk menerapkan tarif sebesar tarif batas atas (TBA) di masa pandemi ini atas izin Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Tarif tersebut diatur berdasarkan pada Keputusan Menteri No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Ketentuan tarif penerbangan sudah diatur di KM Perhubungan No. 106 Tahun 2019. Tidak ada ketentuan baru di masa pandemi ini," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adira Irawati, Minggu (14/6/2020).

Pihak Pemerintah tidak memperdebatkan naiknya tarif ini, asalkan masih wajar dari ketentuan yang ada.

"Selama masih sesuai ketentuan, maskapai bisa menetapkan tarif dalam koridor yang sudah ditetapkan. Ada batas atas, selama tidak melebihi koridor tersebut tidak ada masalah," ungkap dia kepada Kompas.com. 

 

 Berakhirnya Era Tiket Murah

Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan terkait operasional pesawat, karena pengoperasian kembali moda transportasi udara di masa sekarang adalah kejelasan regulasi.

 Pihak maskapai meminta pemerintah sepakat mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk seseorang bisa terbang menggunakan pesawat udara.

Persyaratan yang dimaksud, terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada umumnya seperti, memakai masker, sehat berdasarkan pemeriksaan oleh dokter dan mendapatkan Surat Sehat. (ani/nab)