BPJS Ketenagakerjaan Mulai Mengumpulkan Rekening Calon Penerima Bantuan

aryawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), mulai September 2020 akan memerima bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Jadi total bantuan yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

 

Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menopang daya beli masyarakat yang jatuh karena pandemi COVID-19.

 

Bantuan ini akan disalurkan kepada 15,7 juta orang. Total anggaran yang disiapkan untuk sejumlah penerima itu mencapai Rp 37,7 triliun.

 

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

 

BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Hingga hari ini (11/8) sudah terkumpul 700 ribu nomor rekening calon penerima subsidi gaji

 

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

 

Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

 

BP Jamsostek mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi.

 

Pekerja yang bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. WNI asli (membuktikan dengan NIK)
  2. Pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta sesuai yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan (Berstatus karyawan atau bukan pengangguran/PHK)
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (Aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan membuktikan dengan Nomer Kartu Kepesertaan)
  4. Pegawai swasta, Non PNS dan Non BUMN
  5. Tidak menerima manfaat program kartu prakerja
  6. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  7. Memiliki rekening bank aktif

 

(yhn)