18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran dilakukan setelah Jokowi resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin, 20 Juli 2020.
Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka 18 lembaga dibubarkan. Komite ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Berikut ini daftar tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan oleh Jokowi:
- Tim Transparansi Industri Ekstraktif
- Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
- Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
- Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
- Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
- Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum
- Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce)
- Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum
- Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization
- Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN
- Komite Kebijakan Sektor Keuangan
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
- Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
- Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
- Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN
yhn/nab