Pemerintah izinkan konser music, kabar baik atau buruk?

Pernyataan resmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, bahwa Pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan dengan partisipan yang banyak dari berbagai tempat, seperti konferensi, pameran dagang, acara olahraga, konser musik, pesta, maupun acara pernikahan besar. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Indonesia khususnya di sektor pariwisata pasca pandemi.

            Kegiatan berskala besar ini akan diberikan izin asal mengikuti sejumlah pedoman yang diberikan. Penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama Pemerintah dan Satgas Covid setempat. Pemerintah juga telah menetapkan contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar seperti:

  • Sebelum kegiatan: adanya edukasi kesehatan kepada seluruh partisipan, adanya rencana kontijensi, serta memastikan sarana dan prasarana mendukung protokol kesehatan.
  • Saat kegiatan: proses skrining memadai, penetapan prokes yang benar dengan alur dan mekanisme tersedia jika terdapat kasus pos.
  • Setelah kegiatan: pastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal dan optimalkan karantina setelah sampai daerah asal.

            Baru-baru ini juga sudah terselenggara Konser Jazz di Bromo (25/9). Konser ini diizinkan karena sudah level 2 dengan mematuhi prokes 3M yang ketat. Ada juga persyaratan tes antigen untuk semua pemain dan pengunjung. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga sudah dimaksimalkan bagi pengunjung yang sudah vaksin. Selain itu, pelaksanaan PON XX di Papua juga merupakan salah satu kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan Pemerintah dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

 

(Sumber foto: ANTARA Foto/Aji Styawan via katadata.co.id)

(Wilbert Feby Liusnata)