Pembuatan SIM Gratis Tanggal 1 Juli

 

Catat tanggalnya! Pada hari Rabu, 1 Juli 2020, pembuatan SIM tidak memakan biaya sepeser pun alias gratis. Namun hanya bagi warga yang lahir pada 1 Juli.

 

Hal ini diadakan serentak di seluruh pelosok Indonesia. Pembuatan SIM gratis dilaksanakan dalam rangka ulang tahun ke-74 Bhayangkara.

 

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

 

    1. dilaksanakan pada tingkat nasional, setiap daerah mempunyai kebijakannya masing-masing.

 

Sejumlah wilayah lain menggratiskan pembuatan SIM bagi warga dengan tanggal kelahiran 1 Juli. Hal ini berlakukan oleh beberapa daerah seperti Jawa Timur, Makassar, Bandung, Pangkal Pinang dan juga DKI Jakarta

 

Syarat yang perlu dilakukan adalah membawa KTP sebagai bukti bahwa Anda memang lahir pada tanggal  1 Juli.

 

Untuk DKI Jakarta, pendaftaran pembuan SIM gratis dibuka pada 25 Juli 2020 sampai 31 Juli 2020 dan hanya untuk 200 pemohon

 

Pendaftaran dilakukan dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya atau Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

 

Tarif pembuatan SIM sendiri sebenarnya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Berikut adalah daftar biaya pembuatan SIM di Indonesia, yaitu SIM A dan A Umum = Rp 120.000 SIM B1 dan B1 Umum = Rp 120.000 SIM B2 dan B2 Umum = Rp 120.000 SIM C = Rp 100.000 serta SIM D = Rp 50.000

 

Kebijakan ini tentunya menguntungkan untuk meningkatkan inisiatif masyarakat untuk memiliki SIM sebelum membawa kendaraan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, ketertiban lalu lintas di Indonesia semakin terjamin. (ahn/nab)