Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan Jokowi

 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibubarkan Presiden Joko Widodo.

 

Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Pemerintah juga resmi mengganti juru bicara covid-19 yang sebelumnya diemban Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementrian Kesehatan Achmad Yurianto dan kini diemban oleh Profesor Wiku Adisasmito yang sebelumnya merupakan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (20/7/2020).

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Komite ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Komite tersebut terdiri atas:

1. Komite Kebijakan

2. Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan

3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional

 

Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.

 

Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

Satuan Tugas Penanganan Covid-19, berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

 

Sedangkan Ketua Pelaksana Komite, dijabat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

 

Erick akan bertugas mengkordinir antara Satgas Pemulihan Covid-19 yang diketuai Doni, dengan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional yang dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.

 

Satgas memiliki kerja yang sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 secara fungsi yang merujuk pada pasal 6.

 

Aturan keanggotaannya pun sama, yakni terdiri dari pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan.

 

Tim tersebut akan bertugas untuk merumuskan sejumlah kebijakan dan memantau dengan seksama pengembangan penanganan Covid-19 dan perekonomian nasional.

 

Yang menjadi tugas tim juga adalah memantau ketersediaan alat uji maupun pengembangan vaksin Covid-19 hingga program perekonomian yang bersifat multiyears.

yhn/nab