Sidang Pembacaan Putusan ( Vonis )

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 24/4/2018. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK menolak permohonan Setnov menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, karena dianggap tak membantu membongkar pihak lain dalam kasus e-KTP. Pihak Setya Novanto menyatakan untuk pikir-pikir dulu dengan vonis hukuman yang telah dijatuhkan. Ia diberikan waktu 7 hari dalam masa berpikir sebelum memutuskan akan menerima putusan atau mengajukan banding.