Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka kembali layanan tatap muka mulai hari Senin (15/6/2020). Pembukaan pelayanan yang akan memunculkan interaksi langsung, tetap menjalankan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman.
"Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman, sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
Namun tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. Ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan sebelum datang ke kantor pajak.
Selain itu Petugas KPP yang akan melayani masyarakat atau wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.
Berdasarkan keterangan resmi DJP, pelayanan yang dapat dilakukan secara online, tanpa tatap muka dengan mengaksesnya melalui situs resmi www.pajak.go.id sebagai berikut :
Prosedur pelayanan tatap muka yang harus diperhatikan sebagai berikut :
Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat (dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja).
Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online.
Untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan, dapat dilakukan secara tatap muka. (yhn/nab)