Cuci Otak ala Dokter Terawan

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI. Disebutkan bahwa dokter yang terkenal dengan Terawan Theory ini melakukan pelanggaran kode etik. Dalam surat keputusannya IDI mengumumkan bahwa Dr Terawan terbukti, dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik. Dengan bukti tidak kooperatif dan melakukan niat penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran. Tindakan ini dinilai menghalangi sidang dan suatu bentuk pelanggaran berat. Oleh karena itu IDI menetapkan sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 yang diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.