Bolehkak Eks Koruptor Menjadi Caleg

Partai politik tetap mendaftarkan sejumlah mantan napi kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg), meskipun dihalangi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap setelah KPU menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif, pada Selasa (17/7) pukul 23.59 WIB. Bagaimana menurut sobat akutahu?