Uang Pecahan 75 Ribu Rilis, ini Cara Mendapatkannya!

Bertepatan dengan hari kemedekaan Republik Indonesia yang ke-75, Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang pecahan baru senilai Rp75.000. Uang pecahan baru ini bisa kita dapatkan mulai hari ini, Selasa (18/8/2020).

Uang pecahan baru Rp75.000 yang diluncurkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ini disebut sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI. BI mencetak UPK sejumlah 75 juta lembar yang dapat dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.

Penukaran UPK ini dilakukan mulai 18 Agustus 2020 di Bank Indonesia juga mulai 1 Oktober 2020 di Bank Umum. Cara mendapatkan UPK adalah dengan terlebih dahulu mendaftar secara daring di laman pintar.bi.go.id milik BI. Setiap KTP (Kartu Tanda Penduduk) hanya dapat menukar satu lembar UPK.

Melansir dari laman resmi milik Bank Indonesia, mekanisme penukaran dapat dimulai dengan mengunjungi laman yang tersedia. Berikutnya pilih lokasi dan tanggal penukaran. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital. Setelahnya dapat mengunjungi lokasi dan tanggal penukaran yang telah dipilih. Pastikan membawa KTP juga uang tunai senilai 75 ribu.

UPK 75 ribu ini sendiri bertemakan mensyukuri kemerdekaan, memperteguh kebinekaan dan menyongsong masa depan gemilang. Terdapat beberapa gambar khas pada lembar kertas UPK, di antaranya: gambar Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, pengibaran bendera proklamasi, anak-anak dengan pakaian adat yang mewakili daerah di Indonesia, motif songket Sumatera Selatan, batik Kawung Jawa dan tenun Gringsing Bali, peta Indonesia Emas pada bola dunia dan masih banyak lagi. 

Penulis: Alfida Rizky Febrianna

Editor: Yusnaeni