Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dorong Peningkatan Layanan Publik

Di era dimana teknologi dan digitalisasi mulai berkembang, perubahan-perubahan berbasis digital sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari munculnya variasi media sosial, serta aplikasi yang inovatif dan bervariasi yang membantu menunjang kehidupan kita sehari-hari.

Begitu pula bagi sistem pemerintahan di Indonesia. Untuk mendorong transformasi digital dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, serta meningkatakan transparansi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima, pemerintah mengeluarkan Perpres No.95 Tahun 2018 sebagai peraturan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada penggunanya.

SPBE membantu tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan adaptif. Selain itu, SPBE ini akan membantu percepatan reformasi birokrasi yang akan meningkatkan pelayanan terhadap publik, SPBE lahir sebagaimana “dari adanya permasalahan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan sistem pemerintah, dimana sebelumnya pelayanan belum terintegrasi dalam satu sistem, karena belum mempunyai platform kebijakan berbasis elektronik, dan juga adanya Kebutuhan masyarakat yang lebih banyak daripada kebijakan yang harus dilakukan”, ungkap Rini Widyantini Deputi Kelambagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam Webinar GRACS 2020 oleh ISACA Chapter Indonesia Kamis (26/11)

Dalam menyukseskan penyelengaraan SPBE ini, 4 pilar utama keterpaduan penyelenggaraan dilakukan. Mulai dari penguatan tata kelola SPBE, peningkatan layanan SPBE kepada pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha, mempersiapkan teknologi digital seperti Big Data, AI dan loT, hingga yang terakhir memastikan pengembangan sumber daya manusia dalam penyelenggaran SPBE.

“Kementerian Kemenpan RB selalu mendorong SPBE mampu terintegrasi ke publik. Berharap adanya SPBE yang terintegrasi kita dapat membangun efesiensi, adanya kolaborasi dalam tata kelola, kemudahan layanan, integrasi Teknologi dan Komunikasi dan terutama meningkatkan layanan publik.” Tambahnya

 Saat ini untuk mengintegrasikan informasi dalam satu sistem pemerintah menyediakan 2 applikasi, yakni srikandi yang membantu Pemerintah Daerah mengelola kerasipan, dan juga Lapor, dimana masyarakat bisa melaporkan kinerja pemerintah melalui applikasi ini. 

Penulis: Aidia Awwaaba