Setelah pencoblosan, apa tahapan selanjutnya dalam Pemilu 2024 ini?

Pencoblosan 14 Februari lalu telah usai. Saat ini proses penghitungan suara masih berlangsung. Per 22 Februari pukul 23.00.15, suara yang masuk telah mencapai 75,26% secara nasional. Penghitungan suara itu sendiri dijadwalkan dapat berlangsung paling lambat hingga 20 Maret 2024. Lalu bagaimana tahapan Pemilu setelah pencoblosan kemarin?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, setelah pencoblosan 14 Februari lalu, dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang berlangsung pada 15 Februari - 20 Maret 2024. Pada masa tersebut, jika ada pengajuan permohonan perselisihan atau sengketa pemilu, dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini dapat diajukan maksimal 3x24 jam sejak pengumuman penetapan. Adapun penyelesaian sengketa pilpres dilakukan maksimal 14 hari, sementara sengketa pileg maksimal 30 hari. 

Setelah itu, akan ada pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan akhir masa jabatan. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2024, akan dilakukan sumpah janji DPR dan DPD, dan terakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 akan dilakukan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden. 

 

 

image source: wikipedia/RaYMONDVP