Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan perusahaan tidak lagi boleh mencantumkan syarat yang bersifat diskriminatif dalam lowongan kerja. Lewat SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025, syarat seperti berpenampilan menarik, tinggi badan tertentu, hingga status pernikahan dilarang dicantumkan.
Langkah ini diambil untuk mendorong proses rekrutmen yang lebih adil, berfokus pada kompetensi dan keahlian kandidat. Sementara itu, syarat usia masih diperbolehkan asalkan ada alasan jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutmu, apakah aturan ini bisa benar-benar menghapus diskriminasi dalam rekrutmen kerja di Indonesia?