Presiden RI Terbitkan Perpres Untuk Revisi Kartu Prakerja

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja. Peraturan tersebut tertuang pada Perpres nomor 76 tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perpres nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja.

Perpres yang diteken pada 7 Juli 2020 itu membicarakan perihal pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Prakerja yang bukan merupakan bagian dari lembaga pemerintah, dengan syarat memiliki tujuan, prinsip, dan etika yang sejalur dengan milik lembaga pemerintah.

"Pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah," tertulis dalam pasal 31A Perpres tersebut.

Namun, hal ini bukan berarti kebijakan yang dikeluarkan Komite Cipta Kerja dan tindakan Manajemen Pelaksana sebelumnya menjadi invalid. Dikatakan bahwa kebijakan-kebijakan serta tindakan-tindakan tetap sah, selama kebijakan dan tindakan tersebut didasari oleh itikad baik.

Beberapa dari kebijakan yang dimaksud ialah kerjasama dengan platform digital, serta lembaga pelatihan yang yang juga bekerja sama dengan platform digital tersebut. Selain itu, terdapat juga kebijakan terkait penetapan penerima Kartu Prakerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang dibayarkan ke penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital ke lembaga pelatihan. Dijelaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini akan tetap dilaksanakan melalui evaluasi dari Komite Cipta Kerja.

Perpres nomor 76 tahun 2020 juga membahas terkait penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat dan telah mendapatkan bantuan biaya. Dijelaskan pada pasal 31C bahwa peserta tersebut diwajibkan untuk mengembalikan insentif yang telah mereka terima dalam waktu 60 hari. Jika biaya tidak dikembalikan, maka Manajemen Pelaksana akan menuntut ganti rugi.

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan untuk menerima Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang dirumahkan
  3. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Dalam Perpres baru, Presiden Joko Widodo juga mengatur adanya tambahan anggota pada Komite Cipta Kerja, dimana sebelumnya terdapat 6 orang, kini akan menjadi 12 orang. Sesuai aturan, 12 orang anggota tersebut terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP. (cpr/nab)