Polemik Persyaratan Usia Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Sebuah demo terhadap persyaratan PPDB diluncurkan oleh ratusan orangtua siswa di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Demo ini diselenggarakan sebagai protes orangtua siswa terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2019. Dalam peraturan ini, pada pasal 6 disebutkan bahwa, calon peserta didik kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada 21 Juli, dan calon peserta didik kelas 10 SMA atau SMK maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2020.

Peraturan usia juga dijelaskan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 501 Tahun 2020. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pada jalur zonasi dan afirmasi, pertimbangan utama ketika jumlah pendaftar melebihi daya tampung adalah usia tertua ke usia termuda.

Uniknya, dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dijelaskan bahwa proses seleksi SMP dan SMP akan memprioritaskan siswa berdasarkan faktor jarak tempat tinggal, baru setelahnya faktor usia. Hal ini berbeda dengan proses seleksi SD yang memprioritaskan usia di atas jarak tempat tinggal.

Dilain tempat, Kemendikbud menegaskan bahwa kriteria usia sebelumnya sudah diatur melalui Permendikbud sejak tahun 2017. Kemendikbud juga menegaskan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi proses seleksi PPDB, yakni bukan cuma usia, melainkan juga jalur zonasi yang akan diterapkan di DKI Jakarta.

"Jangan hanya melihat indikator usia. Untuk jalur zonasi, indikator utama adalah jarak rumah ke sekolah. Jika jarak sama untuk beberapa siswa, baru gunakan indikator usia," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid.

"Hanya DKI yang ramai masalah usia ini. Daerah lain belum ada yang mempermasalahkan," jelas Hamid lebih lanjut.(cpr/nab)