PILKADA 2020, Inilah Protokol Kesehatan Dari KPU

Persiapan KPU menyambut Pilkada, Komisioner KPU Dewa Raka Sandi mengatakan persiapan yang dilakukan dengan menyusun protokol kesehatan di masa pandemi virus corona. Pihak yang terlibat dalam penyusunan PKPU tidak hanya dilakukan oleh KPU saja, melainkan ikut melibatkan pihak yang berwenang seperti Kementerian Kesehatan  dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal – hal yang disesuaikan dengan protokol kesehatan meliputi seluruh tahapan yang ada, dimulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara.

Bagi pasien positif corona yang dirawat di rumah sakit telah diatur mengenai teknis pelaksanaan Pilkada. Teknisnya pasien positif corona yang sedang dirawat di rumah sakit akan didampingi oleh tim yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota bersama pihak rumah sakit dan beranggotakan tiga orang.

“KPPS dapat didampingi oleh PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan,” ujar Dewa Raka Sandi dalam uji publik rancangan PKPU melalui telekonferensi Sabtu (6/6/2020).

Kesiapan dalam pendataan pemilih positif corona akan dilakukan paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dan mulainya pemungutan suara dari jam 12.00 sampai dengan selesai.

Dalam kampanye, KPU juga menyusun aturan untuk tidak melakukan kampanye dengan menggunakan berbagai metode seperti, konser musik, pentas seni, kegiatan kebudayaan dan olahraga. Apabila mendesak, kampanye yang diperlukan untuk menggunakan metode pertemuan dilakukan di ruangan tertutup dan jumlah orang di dalamnya terbatas sekitar 20 orang.

“Penggaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan wajib memenuhi ketentuan mengenai status penanganan corona pada daerah pemilihan setempat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Komisioner Komnas HAM, Hairansyah mengkritisi susunan yang ada di dalam PKPU untuk Pilkada 2020. Susunan yang dirasa kurang ialah perlindungan untuk tidak tertular dengan virus corona bagi kelompok rentan seperti, orang lanjut usia dan orang dengan penyakit

"Apakah memang mereka yang dalam isolasi dan perawatan itu masih dimungkinkan menggunakan hak pilihnya. Karena yang namanya Covid-19 terkait dengan penyebaran, jadi sentuhan itu sangat dihindari. Sehingga kalau dimungkinkan, alat pelindung diri petugasnya seperti apa," ujar Hairansyah.

Dalam pemungutan suara, ada hal baru yang perlu ditambahkan dalam susunan aturan PKPU. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) PSI, Isyana Bagoes Oka, ia menyarankan untuk diadakan pemungutan suara online,  melihat adanya wabah ini membuat banyak anak muda (mahasiswa) yang tidak bisa pulang ke rumah. Sedangkan mereka memiliki hak suara yang dirasa penting untuk berkontribusi dalam menyukseskannya.

"PKPU ini sudah mengatur bagaimana teknologi informasi digunakan untuk menyaksikan rekapitulasi penghitungan suara. Tapi kalau saya di pasal 82, untuk penghitungan suara di TPS tidak disampaikan juga melalui teknologi informasi," jelas Isyana Bagoes Oka.

Secara umum, perlu adanya peraturan untuk melindungi pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Badan Penanganan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, ia juga menambahkan sarannya kepada KPU untuk mencantumkan protokol kesehatan di surat pemilih seperti, kewajiban menggunakan masker dan cuci tangan.

"Dari PKPU ini memang tidak ada sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol Covid-19. Memang susah juga karena undang-undangnya tidak mengatur itu. Jadi sifatnya memberikan imbauan dan saran saja," tutur Andi Nurpati.