Penyesuaian SKB Empat Menteri Terbaru Izinkan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

Penyeseuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 memutuskan seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester genap tahun ajaran 2021/2022. Hal tersebut dikarenakan kondisi pandemi yang sudah mulai terkendali. 

Tak hanya itu, Penyesuaian SKB Empat Menteri tersebut memperbolehkan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas seratus persen. Adapun syaratnya yaitu kondisi wilayah sedang melaksanakan PPKM Level 1-2 dengan syarat lebih dari 80% Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan lebih dari 50% lansia di tingkat Kabupaten/Kota mendapatkan vaksin dosis 2. Namun, durasi jam pelajaran maksimal 6 jam. 

Penyesuaian SKB Empat Menteri juga mengatur wilayah dengan PPKM Level 1-2, tetapi 50-79% PTK dan 40-50% lansia telah mendapatkan 2 dosis vaksin, maka kapasitas PTM hanya 50% dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam. Lalu, wilayah dengan PPKM Level 1-2, tetapi kurang dari 50% PTK dan kurang dari 40% lansia mendapatkan 2 dosis vaksin, maka kapasitas PTM hanya 50% dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam.

Sedangkan, wilayah dengan PPKM level 3 jika vaksinasi 2 dosis PTK telah mencapai lebih dari sama dengan 40% dan lansia yag divaksinasi 2 dosis mencapai lebih dari sama dengan 10 persen, maka kapasitas PTM hanya 50% dengan durasi jam pelajaran maksimal 4 jam. Namun, apabila kurang dari 40% PTK dan kurang dari 10% lansia mendapatkan vaksinasi 2 dosis, maka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) penuh. 

Dalam peraturan yang sama, wilayah dengan PPKM Level 4 masih dilakukan PJJ penuh. Sedangkan, daerah Khusus 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) sudah boleh melakukan PTM 100% dengan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam. 

Penyesuaian SKB Empat Menteri juga membebaskan orang tua untuk memilih PTM Terbatas ataupun PJJ untuk anaknya dan menegaskan adanya sanksi administrative jika ada satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

(Alya Fathinah)

(Image Source : kominfo.go.id)