Penumpang KRL Mulai Minggu Depan Harus Pakai Baju Lengan Panjang?

Mulai minggu ini, PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) akan memberlakukan aturan penggunaan baju lengan panjang bagi pengguna kereta rel listrik ( KRL).

 

Hal ini diberlakukan sebagai salah satu protokol kesehatan dalam mencegah menyebaran covid-19.

 

Penumpang bisa menggunakan jaket, kemeja dan kaus lengan panjang.

 

Aturan penggunaan lengan panjang mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

 

Penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun jika tidak menggunakan lengan panjang dan aturan tersebut harus diikuti oleh para pengguna KRL.

 

Penumpang juga harus menggunakan masker, pelindung wajah, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, dan mencuci tangan sesuai peraturan penumpang KRL yang diatur dalam SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020

 

Dan pastinya penumpang KRL harus menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta

 

Pihak KCI telah melakukan sosialisasi aturan penggunaan baju lengan panjang untuk pengguna KRL selama satu pekan.

yhn/nab