Pelanggar Ganjil Genap Didenda 500 ribu. Berlaku Mulai Hari Ini!

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap berlaku efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).

 

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

 

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional sistem pembatasan kendaraan ini tidak berlaku.

 

Masa sosialisasi telah berakhir, pelanggar aturan ganjil genap kini akan diberikan sanksi hukum.

 

Penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

 

Adapun sanksi yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu. Dendanya maksimal Rp 500.000.

 

Petugas juga melakukan imbauan kepada para pengendara untuk menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat berkendara, jaga jarak, dan selalu menjaga kebersihan.

(yhn)