Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan bisa digunakan di 8 negara tetangga mulai 1 Juni 2025.
8 negara tersebut yaitu:
1. Malaysia
2. Singapura
3. Brunei Darussalam
4. Filipina
5. Thailand
6. Laos
7. Vietnam
8. Myanmar
Jadi, masyarakat yang akan berkendara di negara ASEAN tersebut tidak diharuskan memiliki SIM Internasional karena dapat menggunakan SIM Indonesia tersebut.
Sumber foto: Wikipedia (oleh AWG)