Setelah berhari-hari melakukan sidang yang menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi, pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan MK Sengketa Pilpres 2024. Adapun putusan MK tersebut menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Anies Baswedan-Ahmad Muhaimin Iskandar serta tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB dan ditayangkan secara live tersebut, MK menilai bahwa gugatan-gugatan yang dilayangkan terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak berdasarkan hukum.
Beberapa isu gugatan yang disoroti dalam sidang tersebut diantaranya mengenai Independensi Penyelenggara Pemilu 2024, keabsahan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Aplikasi SiRekap, Prosedur Penyelenggaraan Pemilu hingga isu seperti bansos yang menurut pemohon gugatan merupakan program yang mendukung salah satu paslon.
"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4)
Source image: mkri.id (Humas/Ifa)