Gratifikasi menjadi kata yang sedang ramai di media sosial. Menurut Pasal 12B UU No. 2 Tahun 2001:
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Contohnya adalah jika seorang pengusaha memberi hadiah misalnya handphone kepada seorang pejabat pemerintah karena suatu saat akan terbantu dalam pengurusan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan si penerima hadiah tersebut.
Bedanya gratifikasi dengan suap: