Mengenal Gratifikasi, Apa Arti dan Contohnya, dan Apa bedanya dengan Suap?

Gratifikasi menjadi kata yang sedang ramai di media sosial. Menurut Pasal 12B UU No. 2 Tahun 2001:

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Contohnya adalah jika seorang pengusaha memberi hadiah misalnya handphone kepada seorang pejabat pemerintah karena suatu saat akan terbantu dalam pengurusan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan si penerima hadiah tersebut.

Bedanya gratifikasi dengan suap:

  • Gratifikasi tidak bersifat transaksional secara langsung, sementara suap cenderung bersifat transaksional. Contoh transaksional yakni pengusaha melakukan suap (memberi uang) kepada pejabat pemerintah agar dia mendapat proyek tender.
  • Gratifikasi lebih bersifat tanam budi, yakni kebaikan yang dia lakukan dengan memberi sesuatu tersebut nantinya dapat memberikan manfaat di kemudian hari. Sementara suap lebih terkait dengan konteks saat itu atau pada hal tertentu