Brimob adalah singkatan dari Korps Brigade Mobil. Brimob adalah unit kepolisian khusus yang dibentuk sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Veld Politie dan diresmikan pada 14 November 1946. Brimob memiliki sifat paramiliter, yang artinya memiliki kemampuan taktis lebih tinggi dari polisi biasa, tetapi tetap berada di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tugas Utama Brimob
Brimob memiliki tugas utama yang berbeda dari unit polisi lainnya. Tugas-tugas ini meliputi:
Menangani gangguan keamanan dengan intensitas tinggi, seperti terorisme, kerusuhan massa, konflik bersenjata, dan penyanderaan.
Melaksanakan operasi SAR (Search and Rescue) dan penanggulangan bencana alam.
Membantu operasi Polri lain dalam kondisi darurat.
Perbedaan Brimob dengan Unit Polri Lain dan TNI
Meskipun bagian dari Polri, Brimob memiliki perbedaan signifikan dengan unit kepolisian lain dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Polisi Reguler: Bertugas untuk patroli dan memberikan pelayanan masyarakat sehari-hari.
Densus 88: Merupakan unit khusus yang fokus pada kontra-terorisme.
Brimob: Bersifat multifungsi dan menangani berbagai jenis gangguan keamanan berintensitas tinggi, termasuk huru-hara, teror, konflik bersenjata, dan SAR.
TNI: Bertugas untuk menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal (dari luar negeri).
Brimob: Berfokus pada penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.
TNI dapat dikerahkan di tingkat internasional, sedangkan Brimob hanya dapat dikerahkan di dalam negeri.
Mengapa Brimob Sering Dikerahkan Saat Konflik?
Brimob sering dikerahkan saat terjadi konflik karena tugas utamanya memang untuk menangani gangguan keamanan dengan intensitas tinggi, seperti yang tercantum di atas. Kemampuan taktis dan sifat paramiliter yang dimiliki Brimob menjadikannya unit yang tepat untuk menghadapi situasi yang berada di luar kemampuan polisi reguler, seperti kerusuhan besar atau konflik bersenjata.