Bullying merupakan perundungan atau penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh seseorang atau kelompok yang lebih kuat. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengkategorikan 6 perilaku Bullying, yaitu:
1. Kontak verbal langsung ialah perundungan yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata kasar hingga menyebarkan aib orang lain. Perilaku yang termasuk bullying verbal meliputi:
2. Kontak fisik langsung ialah tindak kekerasan fisik, meliputi:
3. Perilaku non verbal langsung, biasanya oleh bullying fisik dan verbal, seperti:
4. Perilaku non verbal tidak langsung, tindakan ini termasuk juge ke dalam perundungan sosial, seperti:
5. Cyber Bullying, ialah perilaku seseorang yang sengaja menyakit orang lain melalui sarana media elektronik, seperti: rekaman video intimidasi dan pencemaran nama baik melalui media sosial
6. Pelecehan Seksual, ialah tindakan perundungan yang dikategorikan perilaku agregasi fisik atau verbal