Lebih Murah! Biaya Transfer Antarbank Menjadi Rp2.500. Berikut Daftar Bank yang Menerapkan BI-Fast

Bank Indonesia mulai menerapkan sistem pembayaran baru dengan resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment atau disingkat dengan BI-Fast. Peluncuran BI-Fast mendapatkan antusias dari masyarakat Indonesia karena biaya transaksi antarbank hanya sebesar Rp2.500 per transaksi. Tentunya, biaya tersebut lebih rendah dibandingkan dengan biaya dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp6.500 per transaksi. Nantinya, BI-Fast akan menggantikan SKNBI yang dapat memberikan fasilitas layanan pembayaran ritel secara real-time (waktu nyata), aman, efisien, dan dapat diakses 24 jam.

 

Apa itu BI-Fast?

BI-Fast merupakan layanan pembayaran yang diresmikan oleh Bank Indonesia yang dapat diakses melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak industri layanan pembayaran sebagai sarana transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat. Sistem pembayaran ritel tersebut akan memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan dengan konsep "CEMUMUAH" (Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal).

Pada Konferensi Pers BI-Fast 22 Oktober 2021, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warijiyo mengharapkan dengan meluncurkan layanan BI-Fast salah satunya akan memajukan digitalisasi ekonomi keuangan nasional. Bahkan, Santoso Liem sebagai Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mendukung dan memberikan komitmen terhadap Bank Indonesia dan implementasi layanan sistem BI-Fast agar dapat membantu pemulihan ekonomi dalam negeri.

 

Bagaimana cara transaksi antarbank dengan menggunakan BI-Fast?

Filianingsih Hendrata sebagai Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengungkapkan bahwa masyarakat dapat bertransaksi BI-Fast dengan nota debit, kredit, uang elektronik, dan alat pembayaran yang menggunakan kartu. Lebih lanjut lagi, BI-Fast juga dapat digunakan pada kanal dari teller, mobile banking, internet banking, ATM, dan agen. Namun, BI-Fast membatasi nominal transaksi yang ditransferkan senilai Rp250 juta per transaksi.

 

 

Apa saja syarat yang diperlukan untuk menggunakan sistem pembayaran BI-Fast?

Masyarakat hanya perlu mendaftarkan nomor telepon seluler dan alamat surel ke bank peserta BI Fast (saat ini ada 21 bank). Jika sudah didaftarkan, masyarakat dapat melakukan dan menerima transaksi melalui sistem pembayaran BI-Fast hanya dengan menggunakan nomor telepon seluler dan alamat surel saja. Tidak perlu lagi mencantumkan nomor rekening dalam bertransaksi.

 

Berikut daftar bank peserta yang mulai menerapkan sistem pembayaran BI-Fast

            Mulai Desember 2021, 21 bank peserta mulai menerapkan sistem layanan pembayaran BI-Fast. Nantinya, target bank yang akan siap menggunakan BI-Fast pada awal 2022 akan terus bertambah jumlahnya. Sistem layanan pembayaran ini membuat biaya transfer antarbank menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Biaya transfer yang dikeluarkan dari Bank Indonesia ke bank peserta hanya sebesar Rp19 per transaksi. Sedangkan harga maksimal yang dikeluarkan dari bank peserta ke nasabah hanya sebesar Rp2.500 per transaksi. Dalam peluncuran pertama sistem BI-Fast, bank yang sudah siap menyediakan BI-Fast antara lain:

1. Bank Tabungan Negara (BTN)

2. Bank Tabungan Negara USS

3. Bank DBS Indonesia

4. Bank Permata

5. Bank Permata USS

6. Bank Mandiri

7. Bank Danamon Indonesia

8. Bank Danamon Indonesia USS

9. Bank CIMB Niaga

10. Bank CIMB Niaga USS

11. Bank Centra Asia (BCA)

12. Bank UOB Indonesia

13. Bank Mega

14. Bank Negara Indonesia (BNI)

15. Bank Syariah Indonesia

16. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

17. Bank OCBC NISP

18. Bank Sinarmas

19. Bank Citibank NA

20. Bank BCA Syariah

21. Bank Woori Saudara Indonesia

 

(image source: charitashospital.com, Penulis: Riva Destira Ramadhani)