Layanan Perpajakan Tatap Muka Dibuka, Ini Ketentuannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membuka kembali layanan tatap muka mulai hari Senin (15/6/2020). Pembukaan pelayanan yang akan memunculkan interaksi langsung, tetap menjalankan protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman.

 

"Layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman, sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.

 

Namun tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan secara tatap muka. Ada sejumlah ketentuan baru yang harus diperhatikan sebelum datang ke kantor pajak.

 

Selain itu Petugas KPP yang akan melayani masyarakat atau wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

 

Berdasarkan keterangan resmi DJP, pelayanan yang dapat dilakukan secara online, tanpa tatap muka dengan mengaksesnya melalui situs resmi www.pajak.go.id sebagai berikut :

  1. Pendaftaran NPWP
  2. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filling
  3. Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  4. Validasi SSP PPhTB
  5. Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP)
  6. Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)
  7. VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund.

 

Prosedur pelayanan tatap muka yang harus diperhatikan sebagai berikut :

  1. Pelayanan konsultasi (tatap muka)

Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat (dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja).

  1. Pelayanan TPT

Unit kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online.

  1. Pelayanan lainnya

Untuk pelayanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, Wajib Pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Kegiatan edukasi/penyuluhan

Adapun kegiatan edukasi/penyuluhan, termasuk dalam rangka pelaporan SPT, dilakukan dengan mengutamakan kegiatan secara daring dan apabila diperlukan, dapat dilakukan secara tatap muka. (yhn/nab)