Fatwa MUI Terbaru Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 pada hari Kamis (4/6) kemarin.

 

Penetapan fatwa dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi di Indonesia terkait dengan adanya pelonggaran aktivitas sosial, meskipun wabah COVID-19 belum benar-benar hilang.

 

Dalam fatwa menjelaskan penerapan physical distancing dengan cara merenggangkan saf saat salat Jumat hukumnya boleh, salatnya sah, dan tidak menghilangkan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut termasuk kondisi hajat syar’iyyah.

 

Pelaksanaan salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun, jika jamaah salat Jumat tidak tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh menyelenggarakan salat Jumat berbilang (ta’addud al jumu’ah) di tempat lain seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga dan stadion.

 

Jika masjid dan tempat lain masih tidak dapat menampung jamaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain, Sidang Komisi Fatwa MUI memberikan dua pendapat terkait hal tersebut.

 

Pertama jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat dengan model shift dan hukumnya sah. Sedangkan, pandangan kedua adalah jamaah melaksanakan salat zuhur baik sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah. Jamaah dapat memilih salah satu dari dua pendapat tersebut dengan mempertimbangkan keadaan di wilayah masing-masing.

 

MUI memperbolehkan penggunaan masker yang menutup hidung. Penggunaan masker hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud.

 

MUI juga menyatakan menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu penggunaan masker untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

 

MUI merekomendasikan jamaah agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudhu dari rumah dan menjaga jarak aman saat pelaksanaan salat Jumat.

 

Pelaksanaan khutbah Jumat pun direkomendasikan agar diperpendek dan memilih bacaan surat Al-Quran yang pendek saat salat dan jamaah yang sedang sakit dianjurkan untuk salat di kediaman masing-masing. (tsm/nab)
 

Sumber foto: Kompas.com/Garry Lotulung