Kominfo Terbitkan Peraturan Tentang Etika Artificial Intelligence (Al) Apa Saja Isinya?

Kominfo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menkominfo RI nomor 19 tahun 2023 tentang etika kecerdasan artifisial atau Al, dimana tujuan dari kebijakan ini adalah agar teknologi Al digunakan dengan mempertimbangkan prinsip etis, kehati-hatian, keselamatan, dan berorientasi pada dampak positif.

Adapun 9 nilai etika kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan teknologi Al yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut yaitu:

1. Inklusivitas

Memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian

2. Kemanusiaan

Menjaga hak asasi manusia (HAM), hubungan sosial, kepercayaan serta pendapat/pemikiran setiap orang

3. Keamanan

Menjaga privasi, data pribadi dan hak pengguna agar tidak ada yang dirugikan

4. Aksesibilitas

Memastikan setiap orang memiliki hak yang sama dalam mengakses teknologi Al

5. Transparansi

Menerapkan transparansi data untuk menghindari penyalahgunaan data

6. Kredibilitas dan Akuntabilitas

Memastikan informasi/hasil dari Al dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan kepada publik

7. Perlindungan Data Pribadi

Memastikan perlindungan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku

8. Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan

Memperhatikan dampak teknologi Al terhadap manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya agar keberlanjutan dan kesejahteraan sosial tercapai

9. Kekayaan Intelektual

Memegang teguh prinsip perlindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan