Ketahui Cara Cepat dan Praktis Lapor Penipuan Online

Penipuan online merupakan bentuk kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dalam melancarkan perbuatannya. Beberapa modus penipuan online yakni phising, investasi bodong, penjualan produk palsu, dan lain sebagainya.

Penipuan online dapat dijerat dengan pasal pidana berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut cara melaporkan penipuan online:

1. Lapor melalui Aduan BRTI Kominfo

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merupakan layanan pengaduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/pesan yang bersifat mengganggu atau terindikasi penipuan.

Lapor secara cepat dan praktis melalui laman layanan.kominfo.go.id

2. Kunjungi situs LAPOR! Kementerian PANRB

Situs LAPOR! dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)

Telusuri laman lapor.go.id untuk menyampaikan laporan kamu.

3. Lapor melalui Aduannomor.id Kominfo

Aduannomor.id merupakan pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021. Jika kamu terkena penipuan online, segera lapor nomor penipu tersebut di laman aduannomor.id

4. Lapor melalui Cekrekening.id Kominfo

Apabila kamu mengalami penipuan online berkaitan dengan transaksi perbankan, segera lapor melalui cekrekening.id

5. Lapor ke Kantor Polisi

Jika mengalami penipuan online, segeralah lapor ke pihak kepolisian yang berwenang untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Kamu perlu mengumpulkan bukti yang ada, seperti screenshot, surat, atau bukti lainnya.

Mari berantas gangguan Telekomunikasi yang merugikan!