Kemenhub Klarifikasi Hoaks Mengenai Pajak Bersepeda

Sejak ada pelonggaran PSBB di beberapa daerah, akhir-akhir ini kegiatan bersepeda semakin diminati. Banyak netizen yang memposting kegiatannya bersepeda di berbagai sosial media, seperti Instagram, Twitter, sampai Facebook. Olahraga ini diminati dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua, serta di desa ataupun kota.

Munculnya tren ini disusul oleh suatu rumor bahwa pemerintah akan memungut pajak sepeda. Berita ini cukup menghebohkan dunia maya, baik dari pihak yang sudah lama bersepeda maupun yang masih baru.

Rumor adanya perpajakan ini langsung ditanggapi oleh Kemenhub. Benarkah rumor adanya pajak khusus untuk para pesepeda?

Dimulai dari Postingan Facebook

Rumor pajak untuk pesepeda ini diawali oleh sebuah postingan yang diunggah oleh sebuah akun Facebook bernama ‘Chantique Brita Kitta’. Rumor tersebut dibagikan pada sebuah grup pada Senin (29/6/2020) lalu.

Chantique mengunggah sebuah artikel bertemakan "Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak". Ia menambahkan opininya bahwa penarikan pajak ini dilakukan terkait tingginya hutang negara dan besarnya kebutuhan negara untuk menambah pemasukan. Hal itu dituliskannya sebagai caption di bawah artikel tersebut.

Klarifikasi dari Kemenhub

Melalui juru bicaranya, Kemenhub menegaskan bahwa tidak ada regulasi untu menarik pajak dari pesepeda. Rumor tersebut ditolak mentah-mentah dari Kemenhub.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat," ujar Adita Irawati pada hari Selasa (30/6/2020) kemarin.

Regulasi Keselamatan Bersepeda

Regulasi Keselamatan bersepeda ini termasuk mengenai jalur sepeda dan perlengkapan keselamatan bersepeda, begitu jelas Adita Irawati.

"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karena itu, regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," ujar jubir Kemenhub tersebut.

Regulasi bersepeda telah terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. (ahn/nab)