Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Berkas Dipastikan Aman

Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hangus terbakar pada Sabtu (22/8/2020).

Gedung tersebut mulai terbakar pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan pada hari Minggu (23/8/2020) pukul 07.00 WIB.

Kasie Ops Damkar Jakarta Selatan, Sugeng mengatakan pihaknya terkendala sumber air. Menurutnya sulitnya air menjadi kendala proses pemadaman di lokasi.

Sebanyak 65 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) dikerahkan mulai dari Jakarta Pusat hingga Utara. Seluruhnya dilakukan secara bertahap, sebanyak delapan kali.

Berdasarkan informasi yang didapat, api berawal dari Gedung Kepegawaian Kejaksaan Agung, tepatnya dari lantai enam dan kemudian api merambat hingga membakar ruangan Jaksa Agung, dan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung lainnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyebab kebakaran masih diselidiki oleh pihaknya.

"Kita masih selidiki. Tapi yang utamanya bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," ungkap ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono juga menyatakan, seluruh berkas perkara yang ditangani pihaknya aman dari kobaran api yang membakar gedung utama kantornya.

"Berkas perkara 100 persen aman," kata Hari dalam konferensi pers lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Minggu (23/8/2020).

Jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.

Gedung yang terbakar merupakan unit Sumber Daya Manusia, sehingga tidak mungkin berkas dan alat bukti disimpan di ruangan tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tak mungkin berbohong dan menutup-nutupi sesuatu dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020). (yhn)

Sumber Gambar : Kompas.com

Editor : Aidia Awwaaba