Kawal Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2024, Komisi Nasional Disabilitas RI Rilis Pernyataan Sikap

 

Bertempat di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, pada 8 Mei 2023 ini, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menyelenggarakan Siaran Pers berjudul "Partisipasi Bermakna Penyandang Disabilitas dalam Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemiihan Umum Tahun 2024". Dalam acara ini, Ketua KND RI yakni Dante Rigmalia, didampingi oleh jajaran Komisioner KND RI, mengeluarkan lima pernyataan sikap sebagai bentuk kontribusi untuk mendukung terwujudnya partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam proses pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Adapun lima pernyataan sikap tersebut yaitu:

1. KND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kementerian, dan instansi terkait lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu tahun 2024.

2. KND RI mendorong KPU, BAWASLU, Kementerian, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu tahun 2024

3. KND RI mendorong agar KPU dan BAWASLU dapat melibatkan penyandang disabilitas secara akif dan berkelanjutan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu di semua tingkatan

4. KND RI mendorong agar partai politik dapat mengakomodir dan memberikan ruang yang inklusif terhadap wakil-wakil disabilitas sebagai peserta Pemilu tahun 2024

5. KND RI sesuai tugas dan fungsinya, akan terus mencermati dan terlibat aktif dalam semua proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Dalam siaran pers ini, KND RI berharap agar hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi seperti warga lainnya terkait hak politik dan pemilu, dimana hak ini dijamin dalam beberapa regulasi seperti pada pasal 28I Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 Amandemen Kedua, Pasal 41 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 13, 75 dan 77 UU No. 8 Tahun 2016 serta Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017. Adapun pemenuhan hak tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas karena tiap-tiap kondisi penyandang disabilitas sangat beragam. Dante Rigmalia mencontohkan, ada penyandang disabilitas netra yang dapat diakomodasi hak suaranya misalnya dengan disediakan kertas suara dengan tulisan braile, namun adapula penyandang disabilitas netra yang tidak bisa membaca huruf braile, sehingga kebutuhan dia bukan kertas suara dengan tulisan braile, melainkan dukungan lain, misalnya pendampingan yang tentu disiapkan secara khusus dan tetap sesuai regulasi yang ada. Begitu pula dengan kondisi penyandang disabilitas lainnya yang mungkin juga harus diakomodasi dengan pendekatan tertentu sesuai kebutuhannya masing-masing.

Menurut data Susenas, penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 2020 mencapai sekitar 28 juta orang. Angka tersebut cukup besar, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka perlu didukung oleh semua pihak.