Hati-hati, Kenali Tanda-tanda Modus Penipuan Online yang Marak Terjadi!

Dunia maya menjadi tempat serangan kejahatan siber yang perlu diwaspadai karena merugikan masyarakat  di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Saat ini, dunia maya terus menghubungkan masyarakat dengan internet agar membantu masyarakat untuk menjalani kegiatan sehari-harinya. Namun, sebagai pengguna internet, masyakat harus lebih bijak dalam menggunakannya karena modus penipuan online yang terjadi di dunia maya sering menelan banyak korban. 

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa selama tahun 2021 terdapat kasus penipuan online dengan jumlah angka 115.756 kasus hingga September 2021. Walaupun begitu, jumlah kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai angka sekitar 167.675 kasus. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara dari Kominfo yaitu Dedy Permadi melalui pesan teks kepada tim CNNIndonesia. 

Kasus penipuan online tersebut banyak terjadi di platform lokapasar dan penjualan online di media sosial. Sebagai contoh, terdapat modus yang digunakan oknum penipu di salah satu platform lokapasar yang mengajak calon pembeli untuk melakukan transaksi di luar platform tersebut. Selain itu, penipuan online juga kerapkali melakukan kejahatannya dengan menggunakan cara manipulasi psikologis. 

Untuk itu, masyarakat harus paham bagaimana tanda dan ciri penipuan online yang sering digunakan oleh oknum penipu. 

1. Memberikan hadiah menarik dengan jumlah luar biasa

Oknum penipu akan memainkan perasaan calon korban untuk mengikuti apa yang diinginkan oleh penipu. Misalnya, memanfaatkan perasaan takut, serakah, dan penasaran dengan cara membuat skema hadiah menarik untuk mengelabui calon korban. Bagi calon korban yang tidak hati-hati dan tergiur dengan hadiah dengan jumlah luar biasa akan mengikuti permintaan oknum penipu seperti meminta uang dengan nominal yang besar agar hadiah dapat diberikan langsung kepada korban. 

2. Memberikan batas waktu sempit 

Untuk memanfaatkan perasaan calon korban, biasanya oknum penipu akan membuat tenggat waktu sempit dengan menetapkan waktu seperti tinggal beberapa hari, jam, menit agar calon korban memiliki perasaan terburu-buru dan kehilangan akal pikir kritisnya sehingga tidak dapat berpikir rasional lagi. 

3. Melakukan intimidasi atau ancaman 

Adapun oknum penipu yang gencar melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan intimidasi atau ancaman kepada calon korban dengan cara akan menyebarkan rekaman atau video film porno kepada seluruh kontak calon korban yang dapat merusak reputasinya korban tersebut. 

4. Kesalahan ejaan pada penulisan dan desain yang terlihat amatiran

Ketika mendapatkan suatu pesan berupa teks, surel, atau di ruang maya maka yang perlu diperhatikan adalah terdapat penulisan salah ejaan dan desain yang terlihat amatiran. Kesalahan penulisan ejaan dilakukan dengan sengaja oleh oknum penipu untuk menghindari adanya filter spam yang ada di ruang maya. Contohnya, huruf alfabet 'i' yang diganti dengan angka '1' atau huruf alfabet 'a' yang diganti dengan angka '4'. 

5. Membuat survei dengan iming-iming akan diberikan hadiah gratis

Sama halnya dengan poin 1, oknum penipu akan membuat survei atau formulir yang akan diisi oleh calon korban dengan isi survei berupa data-data penting pribadi. Jika tidak diisi, maka calon korban tidak akan mendapatkan hadiah gratis. Data tersebut digunakan oknum penipu untuk mengakses akun penting sehingga mengakibatkan pencurian data identitas. Contoh data penting pribadi seperti nomor kartu perbankan, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan sebagainya.

Akan tetapi, jika sudah menjadi korban penipuan online apakah ada cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut? Tentu ada, Kominfo juga sering menginformasikan kepada masyarakat untuk terus bersikap hati-hati terhadap kasus penipuan online yang sering terjadi di dunia maya, salah satunya seperti melakukan transaksi secara online. Biasanya, oknum penipu akan meminta kode verifikasi atau One Time Password (OTP) yang masuk di ponsel korban melalui SMS untuk menjalankan aksi kejahatannya. Korban yang kurang berhati-hati dengan oknum penipu akan memberikan kode verifikasi atau OTP tersebut. Padahal kode itu sangat penting dan bersifat sementara sehingga tidak boleh sembarang diberikan kepada orang lain. Jika sudah terlanjur menjadi korban penipuan, maka langkah yang diperlukan yaitu dengan menghubungi pihak pusat panggilan layanan informasi (call center) aplikasi uang elektronik atau m-banking. Selanjutnya, korban dapat memblokir rekeningnya apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terhadap kendala yang dihadapi terkait penipuan online, korban bisa mendatangi gerai bank terdekat serta melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib.

(Riva Destira Ramadhani)

(Image Source : Kredit Pintar)