Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja di Jabodetabek

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

 

Surat edaran tersebut menjelaskan mengenai jam masuk kantor bagi ASN, pegawai BUMN dan Swasta dalam menghadapi masa adaptasi new normal.

 

Pengaturan jam kerja ini dibuat berdasarkan tingginya aktivitas pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL).

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data salah satu moda transportasi, 75% penumpang KRL merupakan pekerja, baik ASN, BUMN maupun swasta.

 

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (14/6), seperti dilansir dari tribunjateng.com.

 

Kondisi ini berisiko untuk memicu potensi penyebaran virus Covid-19 karena para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan bahwa jam mulai kerja diatur menjadi dua kelompok dan dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

 

Sif satu masuk antara pukul 7.00 - 7.30 pagi dan pulang antara pukul 15.00 - 15.30 sore. Sedangkan sif dua masuk antara pukul 10.00 - 10.30 pagi dan pulang antara pukul 18.00 sampai 18.30 sore.

 

Karyawan pun diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler mereka.

 

Pengaturan jam kerja dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus. Namun, pemerintah tidak merinci jenis pekerjaan yang mendapatkan pengecualian ini.

 

Jumlah karyawan yang bekerja pun diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50 untuk setiap sif.

 

Pengaturan sif jam kerja ini pun diikuti oleh optimalisasi penerapan work from home dan keselamatan bagi kelompok yang rentan.

 

Pegawai yang berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, layaknya hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat bekerja di rumah.

 

Pegawai yang berusia lanjut juga diharapkan dapat bekerja di rumah.

 

Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2020 dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020. (tsm/nab)