Jakarta, 08/10/21 - Berbagai inovasi dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya dengan cetak mendiri. Berbagai dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu keluarga, dan akte kematian dapat dicetak mandiri dengan menggunakan mesin printer dan kertas putih HVS ukuran A4.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa dokumen kependudukan yang dicetak mandiri adalah dokumen asli yang tetap memiliki kekuatan hukum.
Keamanan Data
Dalam dokumen kependudukan yang dicetak mandiri akan termuat kode QR di pojok kanan bawah. Kode QR ini memiliki banyak fungsi seperti menjamin keamanan data, keaslian dokumen, dan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah dari pejabat maupun instansi terkait yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Untuk pengecekan keaslian dokumen, pengguna dapat langsung memindai kode QR tersebut. Dokumen asli akan ditandai dengan munculnya centang hijau, keterangan keaktifan dokumen, dan identitas pemohon. Jika palsu ataupun terjadi ketidaksesuaian data, maka hasil pindaian kode QR akan memunculkan centang warna merah.
Proses Pengajuan
Dilansir dari indonesia.go.id, berikut proses cetak dokumen kependudukan secara mandiri:
Sumber gambar: Kendari Pos
(Jacko Ryan)