Cara Mudah Dapatkan Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT RI

Pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) tahun RI senilai Rp75 ribu telah diresmikan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia (17/08/20).

 

UPK 75 tahun RI merupakan simbol kebangkitan dan optimisme negara dalam menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru serta menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.

 

Meskipun UPK Rp 75 ribu ini dikeluarkan secara khusus, seluruh masyarakat bisa mendapatkannya.

 

Uang Rp 75 ribu edisi khusus ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai Senin (17/8/2020).

 

Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar UPK 75 tahun RI saja. Bagi masyarakat yang tertarik, Uang Peringatan (Commemorative Notes) ini dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu.

 

Cara mendapatkan uang baru Rp75 ribu termasuk syarat, mekanisme, jadwal, dan lokasi penukaran telah diberitahukan oleh Bank Indonesia. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online disitus resmi Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

 

Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp 75 ribu

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
  4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
  6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
  7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

 

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
  2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.