Pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) tahun RI senilai Rp75 ribu telah diresmikan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia (17/08/20).
UPK 75 tahun RI merupakan simbol kebangkitan dan optimisme negara dalam menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru serta menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Meskipun UPK Rp 75 ribu ini dikeluarkan secara khusus, seluruh masyarakat bisa mendapatkannya.
Uang Rp 75 ribu edisi khusus ini sudah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah mulai Senin (17/8/2020).
Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar UPK 75 tahun RI saja. Bagi masyarakat yang tertarik, Uang Peringatan (Commemorative Notes) ini dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu.
Cara mendapatkan uang baru Rp75 ribu termasuk syarat, mekanisme, jadwal, dan lokasi penukaran telah diberitahukan oleh Bank Indonesia. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online disitus resmi Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp 75 ribu
Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:
(yhn)