Pilkada 2024 akan berlangsung pada November mendatang. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, ini caranya:
Apabila data belum ada setelah pengecekan tersebut, segera datangi kantor KPU terdekat agar dapat dimasukkan datanya. Namun jika sampai hari H pencoblosan tetap belum terdaftar sebagai DPT, tetap dapat mencoblos karna dapat masuk dalam Daftar Pemilih Khusus dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara saat hari H pencoblosan