Pembubaran sejumlah lembaga yang dianggap tak produktif direncanakan oleh presiden Joko Widodo.
Rencana pembubaran ini pertama kali disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pada (18/6/2020)
Jokowi marah karena menilai jajarannya tak bekerja maksimal dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa, setidaknya ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Sudah ada 23 lembaga terhitung yang dibubarkan Jokowi sejak menjabat sebagai Presiden, mulai bersama Wapres Jusuf Kalla sampai bersama Ma'ruf Amin.
Berikut daftar lembaga yg dibubarkan Jokowi:
Pada 4 Desember 2014, terdapat 10 lembaga pemerintahan yang dibubarkan, yaitu :
Pada 21 Januari 2015, terdapat 2 lembaga pemerintahan yang dibubarkan,yaitu :
Pada tahun ketiga melalui membubarkan 1 lembaga saja:
Pada 2016 membubarkan 9 lembaga yaitu :
Terakhir, pada 2017 membubarkan 1 lembaga
1. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
(yhn/nab)