Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) merupakan kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga gas bumi lebih murah untuk 7 sektor industri. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 2020 dengan harga gas sebesar $6 AS per MMBtu dan telah diakhiri pada 31 Desember 2024.
Dasar hukum HGBT di Indonesia memiliki beberapa kebijakan untuk mendukung sektor industri agar harga gas lebih murah, salah satunya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
HGBT membuat multiplier effect yang besar, seperti investasi baru dan penyerapan pada jumlah tenaga kerja di samping kontribusi pada pembayaran pajak untuk negara. Industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet tergolong sebagai industri yang menerima HGBT.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih berlanjut atau akan diperpanjang. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Istana Kepresidenan pada Selasa, 21 Januari 2025.