Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan semestinya kini terancam sanksi.

 

Hal ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat mulai dari pelaku usaha hingga pengelola dan penyelenggara acara.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

 

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

 

Dan Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.

 

Apa sanksi yang diberikan?

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

 

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

 

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek atau toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, serta fasilitas layanan kesehatan.

 

Maka dari itu Jokowi memperketat Protokol Kesehatan dengan :

  1. Wajib penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
  2. Membersihkan tangan secara teratur dan pembatasan interaksi fisik (physical distancing)
  3. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

(yhn)