Ada Libur Tambahan di Agustus Ini!

Dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, pemerintah melalui rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) sepakat melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, maka jumlah hari libur yang tersisa di tahun 2020 berjumlah 12 hari.

 

Bulan Agustus yang sebelumnya hanya terdapat 2 hari libur di tanggal 17 Agustus (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia) dan di tanggal 20 Agustus (Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah), mendapat penambahan cuti bersama Tahun Baru Hijriyah di tanggal 21 Agustus 2020.

 

Tanggal merah Bulan Oktober jatuh di tanggal 29 Oktober 2020, dan mendapat penambahan cuti bersama di tanggal 30 Oktober 2020, keduanya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw.

Bulan Desember yang semula hanya terdapat 1 hari libur Natal di tanggal 25 Desember 2020, juga mendapat revisi penambahan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal di tanggal 24 Desember 2020.

 

Revisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Revisi ini menggantikan SKB sebelumnya Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. (eld)