Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta & Hak Paten

Hak merk, hak paten dan hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HAKI) yang merupakan hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HAKI mencakup 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi paten, merek, perlindungan varietas tanaman (PVT) dan lain-lain dengan PVT berada dibawah pengelolaan Kementerian Pertanian RI, sedang jenis-jenis HKI lainnya dikelola oleh Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.