Pandemi Tak Kunjung Usai, Jakarta Berlakukan PSBB Jilid 2

Pertumbuhan kasus Covid-19 makin hari kian melonjak. Berdasarkan pada data jumlah kasus, posisi Indonesia termasuk dalam urutan tertinggi di dunia. Menyikapi fakta tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota.

PSBB merupakan langkah pemerintah dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan imbauan WHO yang memberikan desakan pada Indonesia untuk memberlakukan sistem lockdown.

“Mulai 14 September (2020), kegiatan perkantoran non-esensial harus di rumah,” kata Anies Anies Baswedan, Rabu (11/9/2020).

Sebelum PSBB jilid dua ini digaungkan, PSBB pertama kali diberlakukan di Indonesia pada 4 Mei 2020. Kemudian pemerintah mengeluarkan wacana new normal, sehingga PSBB pun dilonggarkan.

Pelonggaran PSBB ini disebut sebagai masa PSBB transisi. Masa PSBB transisi yang berlangsung awal Juni hingga Agustus 2020 ini ternyata membuat lonjakan kasus Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Maka dari itu, PSBB jilid dua diusulkan untuk segera diberlakukan.

Pro Kontra PSBB

PSBB jilid dua yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (10/9/2020) ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi PSBB diperlukan demi menekan tingginya kasus penyebaran Covid-19. Di sisi lain PSBB ini dikhawatirkan akan kembali memukul perekonomian Indonesia, bahkan membawa dampak negatif yang lebih besar.

Pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah menganjurkan pembatasan kegiatan yang dilakukan berkerumun termasuk kegiatan sekolah, kuliah, perkantoran, perdagangan dan lain sebagainya. Namun, banyak pihak yang mengalami kerugian sejak pembatasan ini diberlakukan.

Kondisi ini hampir menghentikan aspek kehidupan sehari-hari termasuk aktivitas ekonomi. Hingga negara harus mengucurkan dana untuk menunjang kebutuhan hidup bagi rakyatnya yang dirumahkan atau untuk mengkonstruksi fasilitas medis baru.

Efektivitas PSBB Jilid Dua

Anies Baswedan memutuskan PSBB jilid dua bukan tanpa alasan. PSBB jilid dua ini disebut akan memiliki aturan lebih ketat dibanding sebelumnya. Pertimbangan PSBB jilid dua ini adalah karena kasus Covid-19 yang kian melonjak, juga jumlah keterisian tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 yang terbatas.

Penerapan PSBB diyakini merupakan cara paling ampuh untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. “Kami kembali menerapkan pembatasan Sosial berskala besar seperti masa awal pandemi dulu, namun bukan lagi PSBB berpindah-pindah,” ujar Anies.

Efektivitas langkah ini masih akan ditinjau terlebih dahulu dampak ke depannya. Masyarakat Indonesia termasuk masyarakat ibu kota berharap bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan baik. Pertumbuhan ekonomi serta stabilitas keuangan juga diharapkan tetap terjaga. Meskipun dengan batasan-batasan yang lebih ketat.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna

Editor: Yusnaeni