Aturan Tanda Daftar Usaha Pariwisata DKI Jakarta

Menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan, setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/ atau berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan. Kewajiban, jenis usaha pariwisata, dan waktu penyelenggara juga telah dijelaskan dalam Perda tersebut. Sebelum mendirikan usaha di bidang pariwisata, perlu tahu dulu bagaimana aturan main TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).