Aturan Ganjil Genap Motor Belum Tentu Jadi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berencana untuk menerapkan sistem ganjil genap terhadap sepeda motor. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk pengendalian transportasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

 

Namun Anies juga menyebutkan kalau sistem ganjil genap motor belum tentu akan diterapkan. Jika diperlukan, sistem ganjil genap akan diatur secara rinci dalam Surat Keputusan Gubernur.

 

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus," ujar Anies pada Senin (8/6).

 

Pemprov DKI Jakarta memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi.

 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 

Pada pasal 17 ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kendaraan pribadi berupa mobil dan sepeda motor berada dibawah pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap.

 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

 

"Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi," ujar kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu (7/6) seperti dikutip dari liputan6.com.

 

Beberapa warga keberatan dengan penerapan ganjil genap. Mereka menganggap bahwa penerapan sistem ganjil genap tidak efektif dalam pencegahan penularan virus corona.

 

Menurut salah satu warga, Yolanda Permata Putri Syahtanjung (24) seperti dikutip dari cnnindonesia.com, dengan diterapkannya sistem ganjil genap, pengendara motor akan ‘lari’ ke sarana transportasi umum yang kemudian bertambah volume penumpangnya.

 

Hal ini dinilai akan mempertinggi angka penyebaran virus Covid-19. Terlebih lagi, transportasi umum juga kini dibatasi dari waktu dan penumpang. (tsm/nab)