Penetapan Tarik Ojek Online, Dibawah Rp 3.500

Pemerintah akan menetapkan tarif batas bawah untuk ojek online. Hal ini diungkap oleh Budi Setiadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam acara FGD Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Tarif batas bawah ojek online ini nantinya akan lebih rendah dari tarif taksi online, yang saat ini berjumlah Rp.3500.

“Yang jelas, kalau menurut saya, tarif batas bawah harus dibawah dari taksi online” ujar Budi.

Penentuan tarif tersebut, menurut Budi, sudah didasarkan atas pertimbangan yang matang.

“Kalau 3500, pasti masyarakat akan memilih taksi saja kalau begitu, kan?” kata Budi.

Budi juga menuturkan bahwa ada pengemudi ojol yang meminta lebih dari itu. Menurutnya, permintaan tersebut terlalu emosional dan tidak realistis.

“Nanti kalau tarifnya besar, ditinggalkan orang, lalu kemudian minta turun lagi” ujarnya

Saat ditanya apakah aplikator terlibat dalam agenda ini, beliau mengiyakan dan meminta para aplikator untuk sama-sama duduk dan saling berdiskusi.

“Saya cuman minta saja, posisi kita sama, equal, untuk memberikan sumbangan pemikiran jadi tidak ada pressure” lanjutnya.

Harapannya, pemerintah bisa mengakomodir semua pihak, termasuk pengemudi ojol, sehingga semuanya akan berjalan dengan baik.(DP)