PPN Naik Jadi 12%, Tidak Berlaku Untuk Barang dan Jasa Ini

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang. Berdasarkan publikasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI, kenaikan PPN ini akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu, misalnya makanan yang harganya premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional berbayar mahal.

Oleh karena itu, ada beberapa kelompok barang dan jasa yang dibebaskan dari kenaikan PPN jadi 12% ini. Barang dan jasa tersebut diantaranya:

  • barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedela, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dll)
  • barang hasil perikanan dan kelautan
  • jasa angkutan umum
  • jasa freight forwarding
  • jasa pengiriman paket
  • jasa pendidikan
  • jasa pelayanan kesehatan medis
  • jasa keuangan
  • jasa asuransi
  • listrik dan air bersih

Sebagai catatan, barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak berlaku kenaikan PPN 12% tersebut di atas adalah barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat umum yang tidak termasuk kategori barang premium atau mewah. 


Tahukah kamu?:
Tarif PPN Indonesia masih relatif lebih rendah dibandingkan negara seperti:
1. Arab Saudi (15%)
2. India (18%)
3. Prancis (20%)
4. Argentina (21%)
5. IItalia (22%)
namun masih lebih tinggi dari negara seperti:
1. Thailand (7%)
2. Singapura (8%)
3. Australia (10%)
4. Jepang (10%)
5. Malaysia (10%)
 

sumber foto: kemenkeu.go.id