LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Tahukah kamu, terdapat 6 kategori yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, yaitu : saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, saksi ahli dan seseorang yang dimintai keterangan meskipun tidak terkait langsung dengan peristiwa tersebut. Amerika Serikat bisa memberikan identitas baru kepada saksi penting dan merelokasinya ke tempat baru, apabila dinilai kesaksiannya membahayakan diri dan orang terdekatnya. Mau tahu lebih jauh infonya? Cek di aplikasimu! Sekejap Lebih Cerdas bersama akutahu.com penggagas media positif karya anak bangsa. Menampilkan infografis 1-2 setiap hari, yang telah disukai oleh Ribuan Pelajar, Mahasiswa dan Eksekutif. Mau tetap update dengan berita positif terkini? Download di http://bit.ly/Akutahu